Shalat Sunnat Wudhu
1. Pengertian Shalat Wudhu.
Yang dimaksud shalat wudhu adalah shalat yang dikerjakan setelah berwudhu, kemudian membaca doa sesudah wudhu lalu mengerjakan shalat wudhu.
2. Hukum Shalat Wudhu.
Perlu diketahui bahwa shalat selain sholat fardhu dan shalat jenazah, hukumnya adalah sunnat, maka shalat wudhu hukumnya sunnat.
Sehubungan dengan shalat wudhu ini Rosulullah S.A.W. pernah bertanya kepada sahabat Bilal pada saat setelah mengerjakan shalat shubuh: "wahai Bilal ceritakanlah kepada saya tentang salah satu amal yang lebih diharapkan yang engkau kerjakan dalam islam, sebab sebenarnya saya telah mendengar detak suara sandalmu di surga?"
Sahabat Bilal menjawab: "saya tidak mengerjakan suatu amal perbuatan yang lebih saya harapkan, bahwa sesungguhnya saya tidak beersuci (berwudhu) diwaktu malam ataupun siang kecuali saya mengerjakan shalat (sunnat) karena bersuci (berwudhu) yang ditentukan bagiku untuk shalat. HR. Bukhori & Muslim.
3. Waktu Mengerjakan.
Waktu mengerjakan shalat wudhu adalah setiap selesai mengambil air wudhu secara sempurna kemudian membaca doa sesudah wudhu lantas mengerjakan shalat wudhu tersebut.
4. Cara Mengerjakannya.
Cara mengerjakannya adalah sama seperti shalat sunnat biasa, hanya saja berbeda pada lafadh niatnya.
5. Lafadh Niatnya.
"USHOLLI SUNNATAL WUDHUU'A ROK'ATAINI LILLAAHITA'AALA"
artinya:
"saya berniat shalat sunnat wudhu dua rokaat karena Allah Ta'ala"
6. Bilangan Rokaatnya.
Bilangan rokaat shalat sunnat wudhu yaitu cukup dua rakaat saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Ketentuan berkomentar:
1. Dilarang berbicara kotor dan tidak jelas.
2. Kami juga menerima saran dan kritik.
Mohon maaf jika komentar anda tidak saya jawab, terima kasih.