1. Pengertian Shalat Sunnat Tasbih.
Shalat sunnat tasbih adalah shalat sunnat yang didalamnya banyak bacaan tasbih untuk me-Maha sucikan dan memuji kepada Allah sebanyak 300 (tiga ratus) kali tasbih.
2. Hukum Shalat Tasbih.
Hukum Shalat tasbih adalah sunnat, bahwa shalat selain shalat fardlu (lima waktu) hukumnya adalah sunnat.
3. Waktu Mengerjakan.
Waktu mengerjakan shalat tasbih ialah sewaktu-waktu (kapan saja asalkan tidak waktu dilarang mengerjakan shalat sunnat) seperti sesudah shalat 'ashar atau sesudah shalat shubuh, baik siang maupun malam.
4. Cara Mengerjakannya.
Cara mengerjakan shalat tasbih ialah sama seperti shalat sunnat yang lain, namun ada perbedaan pada lafadh niatnya, pada setiap gerakan sesudah membaca bacaannya, ditambah dengan membaca tasbih sebagai berikut:
"SUBHAANALLAAHI WAL HAMDULILLAAHI WA LAA ILAAHA ILLAALLAAHU AKBARU. WLAAHAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL'ALIYYIL'ADHIIMI"
artinya:
"maha suci Allah dan segala puji bagi Allah. tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah, Allah maha besar. dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah yang maha tinggi lagi maha agung."
Adapun tata tertib dalam mengerjakan shalat tasbih ialah sebagai berikut:
- Berwudhu dengan sempurna, kemudian berdiri sebagaimana shalat sunnat yang lain pada tempat yang bersih dan suci dengan pakaian yang suci pula serta menghadap kiblat sambil berniat dalam hati yang disertai dengan membaca Takbiratul Ikhram, yaitu membaca: ALLAHU AKBAR sambil mengangkat kedua tangan setinggi telinga lalu bersedekap.
- Selanjutnya membaca do'a iftitah, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca surat Al-Kafirun, setelah selesai membaca surat, dilanjutkan membaca tasbih seperti di atas sebanyak 15 kali lalu ruku'.
- Dalam ruku', setelah membaca tasbih seperti biasa, kemudian membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali lalu i'tidal.
- Dalam i'tidal setelah membaca tasmi' (sami'allaahu liman hamidahu dan seterusnya, kemudian membaca tasbih sebanyak 10 kali lalu sujud.
- Dalam sujud setelah membaca tasbih seperti biasanya, kemudian membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali, kemudian duduk diantara dua sujud.
- Dalam duduk diantara kedua sujud setelah membaca doa seperti biasanya, kemudian membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali, lalu sujud lagi utuk yang kedua kali.
- Dalam sujud yang kedua kali, sesudah membaca tasbih sebagaimana biasanya, kemudian membaca tasbih seperti di atas, sebanyak 10 kali, selanjutnya sebelum berdiri pada rakaat yang kedua, supaya duduk istirahat sebentar dan dalam duduk tersebut supaya membaca tasbih seperti diatas sebanyak 10 kali.
Demikianlah dikerjakan sampai selesai empat rakaat tersebut sehingga jumlah tasbihnya cukup 300 kali.
5. Lafadh Niatnya.
"USHOLLI SUNNATAT TASBIIHI ROK'ATAINI LILLAAHITA'AALA"
artinya:
"saya berniat shalat sunnat tasbih dua rakaat karena Allah Ta'ala"
6. Bilangan Rakaatnya.
Bilangan shalat tasbih ialah empat rakaat. adapun apabila shalat tasbih dikerjakan pada malam hari, maka supaya dikerjakan empat rakaat dengan dua kali salam (dua rakaat dua rakaat).
Apabila dikerjakan pada siang hari, maka supaya dikerjakan empat rakaat dengan satu kali salam.
0 komentar:
Posting Komentar
Ketentuan berkomentar:
1. Dilarang berbicara kotor dan tidak jelas.
2. Kami juga menerima saran dan kritik.
Mohon maaf jika komentar anda tidak saya jawab, terima kasih.