Pertama: jika telah diyakini kematian seseorang, maka kedua matanya dipejamkan, kedua rahangnya dirapatkan.
Kedua: wajib hukumnya memandikan mayit muslim, kecuali bila ia syahid, wafat di medan perang, maka ia tidak dimandikan dan tidak di shalatkan, lalu dimakamkan dengan pakaiannya. karena Nabi Muhammad S. A. W. tidak memandikan dan tidak menshalatkan orang-orang yang wafat (syahid) pada perang Uhud.
Ketiga: tata cara memandikan mayit.
- Aurat mayit itu ditutup, kemudian ia ditinggikan (tempatnya).
- Tekan perutnya perlahan-lahan (agar kotorannya keluar).
- Orang yang memandikan mayit hendaklah membalut telapak tangannya dengan sepotong kain atau sejenisnya, lalu mensucikan mayit itu dari najisnya.
- Membasuh anggota wudhunya, sebagaimana ia wudhu untuk sholat.
- Membasuh kepala dan janggutnya dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau sejenisnya.
- Membasuh bagian kanannya, lalu bagian kirinya. ulangi basuhan itu dua sampai tiga kali. pada setiap basuhan hendaklah menekan perutnya.
- Bila najis yang keluar, hendaknya ditutup dengan peralatan kedokteran.
- Setelah itu ulangi wudhunya.
- Bila ia belum bers(dibasuh) tiga kali, ditambah lagi sampai lima kali, sampai tujuh kali, lalu badannya dikeringkan dengan kain atau handuk.
- Hendaklah ia diberi minyak wangi pada lipatan-lipatan tubuhnya, dan anggota sujudnya (anggota badan yang rapat di tempat sujud). dan apabila seluruh badannya diberi wangi, maka hal itu lebih baik lagi.
- Kain kafannya diasapi dengan asap kayu-kayu wangi.
- jika kumis dan kukunya panjang, hedaklah dipotong.
- jika mayit itu wanita, maka rambutnya diikat tiga kali dan diulurkan kebelakang.
0 komentar:
Posting Komentar
Ketentuan berkomentar:
1. Dilarang berbicara kotor dan tidak jelas.
2. Kami juga menerima saran dan kritik.
Mohon maaf jika komentar anda tidak saya jawab, terima kasih.